Thursday, October 27, 2016
Hakim Vonis Jessica, Drama Kopi Sianida Berakhir 27 Okt. 2016 08:21
Jessica Kumala Wongso
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menjatuhkan vonis kepada Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Jessica akan dijatuhi vonis pada Kamis (27/10/2016) pagi ini. Sidang vonis Jessica akan menjadi akhir dari drama kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
Pada persidangan sebelumnya, Jessica Kumala Wongso kukuh menolak dicap sebagai pembunuh sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Jessica merasa tidak pernah menabur racun sianida di es kopi Vietnam yang diminum perempuan itu.
Ketika itu mereka ngopi di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016. Di tengah situasi santai itulah, Mirna Salihin meregang nyawa.
Jessica merasa tidak ada yang perlu disesali karena dia tak melakukan apa yang dituduhkan. Kalimat itu terlontar dari mulut Jessica pada persidangan ke 31 perkara pembunuhan Wayan Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10).
Jessica kala itu menjawab “pancingan” Hakim Binsar Gultom. Setelah jawaban itu, sidang pembacaan duplik tim penasihat hukum Jessica pun ditutup Ketua Majelis Hakim Kisworo.
“Vonis akan diselenggarakan Kamis 27 Oktober 2016 pukul 10.00 pagi,” kata Kisworo. Ya, hari ini akan menjadi penentu perkara Jessica.
Hakim tentu sudah menimang-nimang vonis yang akan dijatuhkan untuk jebolan Billy Blue College, Australia, itu. Soal apa putusannya, hanya majelis dan Tuhan yang tahu. Jessica, jaksa, penasihat hukum, dan publik baru akan tahu ketika putusan sudah diucap majelis.
Persidangan Jessica telah memakan waktu lebih empat bulan sejak digelar perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada 15 Juni 2016.
Sidang itu menyita perhatian hampir seluruh masyarakat Indonesia. Tua muda, besar kecil, dari kaum kalangan atas, menengah hingga masyarakat kecil yang menyimaknya di layar kaca karena disuguhkan secara live oleh stasiun televisi swasta nasional.
Semua sudah terkuras tenaga dan pikiran untuk memikirkan misteri kematian Mirna tersebut. Jadi bukan hanya jaksa, hakim dan penyidik polisi yang pusing karena kasus ini. Masyarakat pun ikut pusing dibuatnya.
Jess, panggilan Jessica, didakwa membunuh Mirna secara berencana. Dia didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancamannya, 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.
Jaksa menyatakan, Jess membunuh Mirna karena sakit hati. Jess marah karena dinasihati Mirna soal hubungannya dengan sang pacar Patrick O’Connor. Namun, kubu Jess membantah semua dakwaan jaksa.
Selama 31 kali persidangan, adu bukti, saksi, ahli, menjadi tontonan masyarakat luas. Ruang sidang selalu dipadati pengunjung. Sejumlah stasiun televisi menayangkan langsung persidangan.
Puluhan media massa meliput sidang yang terbuka untuk umum itu. Debat tim penasihat hukum yang dikomandani Otto Hasibuan melawan tim JPU yang dipimpin Ardito tak terelakkan.
Belum lagi manuver-manuver di luar persidangan. Baik dari yang pro Mirna maupun Jess. Perdebatan di persidangan terjadi seputar rekaman CCTV di Kafe Olivier, keterangan ahli, saksi fakta, hingga penyebab kematian Mirna. JPU dan PH punya pandangan berbeda. Bahkan, legalitas ahli maupun saksi kerap dipersoalkan.
Selama persidangan, Jessica terlihat tenang. Barulah pada sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa, Rabu (28/9), tangis Jessica pecah. Namun, jaksa menganggap tangisan Jessica hanya drama.
Jessica pun harus menghadapi sidang tuntutan 5 Oktober 2016. Namun, tuntutan jaksa cukup mengagetkan publik. Jess hanya dituntut 20 tahun penjara. Bukan hukuman mati.
Jaksa menyatakan Jess membunuh Mirna dengan menabur lima gram racun sianida ke dalam es kopi Vietnam. Motifnya, sakit hati.
Pengacara Jess menilai jaksa ragu. Jaksa tidak yakin dengan semua tuduhannya. Sehingga tidak menuntut hukuman mati.
“Iya dong, ragu-ragu,” tuding Otto. Meski demikian, Jess tetap membela diri. Sambil menangis, ia membacakan pleidoi pada sidang, Rabu (12
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment